Kamis, 17 Desember 2009

Pasal 29 Perpu No.4 Th 2008 (Sakti atau Bunuh Diri?)



Sebagaimana kita semua tau, bahwa perpu tsb dijadikan dasar hukum dalam keputusan bailout bank century. Perpu No 4/2008 yg diajukan pada 15 Oktober 2008 belum ditolak tapi juga belum diterima. Itu karena 4 fraksi menyetujui, 4 fraksi menolak, dan 2 fraksi belum menyetujui. Dalam UU, jika dalam 3 bulan Perpu tersebut belum disetujui menjadi UU, maka otomatis akan gugur, dalam kata lain jika tidak disyahkan sampai 15 januari 2009, perpu itu tidak berlaku....
Artinya tindakan penyelamatan Bank Century selama November - Januari 2009 itu syah karena masih dalam naungan perpu tersebut.

Perpu 4/2008 tidak disetujui pada Rapur DPR RI Desember silam. Disisi lain, UU yang lahir lebih dahulu tetap berjalan. Dalam UU 31/1999, tidak ada pengecualian kepada setiap orang. Sehingga Perpu tersebut sudah cacat dari awal. Presiden bertanggungjawab terhadap kecacatan hukum tersebut DAN mengabaikan UU yang sebelumnya. Ini poin penting.

Ini isi Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 :

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

(Salah satu sumber penting : http://www.detikfinance.com/read/2008/12/18/180845/1056084/4/perpu-jpsk-masih-tetap-berlaku dan http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/16/15370880/presiden.center.presiden.sby.melanggar.uud.45)

0 komentar:

Poskan Komentar